Haji tamattu’ adalah haji yang pelaksanannya dimulai dengan umroh lalu melakukan haji. Hanya saja umroh tamattu’ hanya boleh dikerjakan tatkala di bulan-bulan haji (syawwal, dzulqo’dah, dan dzulhijjah). Jika seseorang melakukan umroh di bulan Ramadhan lalu ia menetap di Mekah untuk menunggu haji, maka umroh yang ia lakukan tersebut tidak dianggap sebagi umroh tamattu’ karena dikerjakan di luar bulan-bulan haji.
Tamattu’ dalam bahasa arab artinya berlezat-lezatan. Disebut dengan haji tamattu’ karena dua sebab :
Orang yang haji tamattu’ wajib untuk menyembelih hewan hadyu. Allah berfirman
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ´umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. (QS Al-Baqoroh : 196)