Pertama : Jika seseorang ragu tatakala thowaf maka :
Kedua : Jika tatkala thowaf tiba-tiba iqomat sholat maka seseorang boleh menghentikan thowafnya untuk sholat dan seteleh sholat melanjutkan kembali thowafnya dari tempat dimana dia berhenti([19])
Ketiga : Jika seseorang mendapati kepadatan yang sangat tatkala thowaf maka ia boleh melanjutkan thowafnya di lantai yang lain di al-Masjid al-Haram. Karena thowafnya tetap sah selama masih di al-Masjid al-Haram.
Keempat : Jangan lupa setelah thowaf kembali lagi menutup bahu kanan sebelum melaksanakan sholat sunnah dua rakaát di belakang maqom Ibrahim. Karena makruh seseorang sholat dalam kondisi bahunya tersingkap.