Kesalahan-kesalahan

Pertama : Mengusap-ngusap maqom Ibrahim

Maqom Ibrahim bukan untuk diusap-usap akan tetapi dijadikan sebagai tempat ibadah sholat di belakangnya bagi orang yang selesai melaksanakan thowaf.

Umar bin Al-Khotthob radhiallahu ánhu berkata,

وَافَقْتُ رَبِّي فِي ثَلاَثٍ: فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوِ اتَّخَذْنَا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى، فَنَزَلَتْ: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى}….

“Aku menyepakati Rabbku pada tiga perkara. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kita menjadikan sebagian maqom Ibrahim tempat sholat?. Maka turunlah firman Allah “Dan jadikanlah sebagian maqom Ibrahim tempat sholat” (QS Al-Baqoroh : 125)….”(HR Al-Bukhari no 402)

Dan inilah yang dipraktikan oleh Nabi shallallahu álaihi wasallam, setelah thowaf maka beliau sholat di belakang maqom Ibrahim.

Ibnu Umar berkata

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، «فَطَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا، وَصَلَّى خَلْفَ المَقَامِ رَكْعَتَيْنِ، وَطَافَ بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ»

“Nabi shallallahu álaihi wasallam datang lalu beliau thowaf 7 kali, dan sholat 2 rakaah di belakang maqom Ibrahim, lalu thowaf/bersaí antara as-Shofa dan al-Marwah” (HR Al-Bukhari no 395)

Qotadah rahimahullah berkata

إِنَّمَا أُمِرُوا أَنْ يُصَلُّوا عِنْدَهُ وَلَمْ يُؤْمَرُوا بِمَسْحِهِ، وَلَقَدْ تَكَلَّفَتْ هَذِهِ الْأُمَّةُ شَيْئًا مِمَّا تَكَلَّفَتْهُ الْأُمَمُ قَبْلَهَا، وَلَقَدْ ذَكَرَ لَنَا بَعْضُ مَنْ رَأَى عَقِبَهُ وَأَصَابِعَهُ، فَمَا زَالَتْ هَذِهِ الْأُمَمُ يَمْسَحُونَهُ حَتَّى اخْلَوْلَقَ وَانْمَحَى

“Mereka hanyalah diperintahkan untuk sholat di sisi maqom Ibrahim dan mereka tidak diperintahkan untuk mengusapnya. Sungguh umat ini telah berlebihan melakukan sesuatu yang dilakukan oleh umat-umat sebelumnya. Sebagian orang yang telah melihat bekas kaki dan jari-jari kaki Ibrahim telah bercerita kepada kami, akan tetapi umat ini terus mengusapnya hingga akhirnya using dan hilang bekas tersebut” (Tafsir At-Thobari 2/527) ([1])

Kedua : Sebagian orang meyakini bahwa sholat dua rakaát setelah thowaf harus persis di belakang mqom Ibrahim. Padahal jika kondisi sangat ramai maka tidak harus sholatnya di belakang maqom, dimana saja di Masjidil Haram maka sah.

Akibat dari keyakinan ini sebagian orang nekat sholat persis di belakang maqom Ibrahim padahal kondisi lokasi thowaf sangat padat. Maka orang ini ingin menjalankan sunnah akan tetapi melakukan perkara yang haram karena menghalangi orang-orang yang sedang thowaf.

Ketiga : Sebagian orang berlama-lama sholat dua rakaát setelah thowaf. Padahal sunnahnya adalah sholat yang ringan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu álaihi wasallam yaitu rakaát pertama membaca surat al-Kafirun dan rakaát kedua membaca surat al-Ikhlash. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu álaihi wasallam.

Maka hendaknya seseorang segera sholat dan memberikan tempat buat jamaáh yang lain yang belum sholat, karena kondisi yang padat.

Keempat : Sebagian orang berhenti di maqom Ibrahim lalu berdoa, padahal perkara ini sama sekali tidak disyariátkan.

Kelima : Sebagian orang meyakini bahwa setelah sholat dua rakaát dianjurkan untuk berdoa. Padahal Nabi shallallahu álahi wasallam setelah sholat dua rakaát thowaf beliau langsung beranjak, tidak menetap dan tidak berdoa. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu álaihi wasallam. Maka hendaknya seseorang sholat dengan ringan dan setelah salam langsung beranjak dan memberikan tempatnya kepada orang yang lain belum sholat thowaf.